Google+

Tuesday, September 16, 2014

Penebangan Liar: Nanga Tayap Pun Jadi Kota Mati

MASIH jelas di benak Bambang (40), pemilik warung kelontong di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun 1991-2000, daerahnya menjadi kota yang sangat sibuk karena aktivitas penebangan kayu secara ilegal (illegal logging). Truk pengangkut kayu dari daerah pedalaman hampir setiap menit silih berganti melintas.

Suara motor air pengangkut kayu melalui Sungai Kayong, yang menghubungkan kota Nanga Tayap dengan sejumlah daerah pedalaman pun, setiap menit melintas dan memekikkan telinga hingga larut malam. ”Kayu berukuran besar yang diambil dari hutan pedalaman bisa ditemui di pinggir jalan,” tutur Bambang.


Warung makan dan toko-toko yang menjual berbagai kebutuhan pokok setiap hari penuh sesak dengan pembeli yang hendak berbelanja untuk keperluan pekerja di lokasi penebangan kayu. Ketika itu, omzet pemilik warung makanan bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari. Nasib baik juga dialami pedagang kebutuhan pokok karena pendapatan sangat fantastis hingga ratusan juta per hari.

”Tangan kanan cukong penebangan kayu ilegal sekali berbelanja rokok saja bisa satu kardus besar. Belum lagi bahan kebutuhan pokok,” kata Bambang.

Kondisi itu berbeda dengan sekarang sejak gencarnya pemberantasan penebangan hutan tanpa izin sekitar tahun 2008 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat banyak pekerja yang tertangkap, aktivitas penebangan hutan pun terhenti secara total. Nanga Tayap yang semula ramai berubah bak kota mati.

Kompleks pasar di beberapa sudut Kecamatan Nanga Tayap kini terkesan kumuh. Tidak sedikit pedagang kelontong yang usahanya gulung tikar karena sepi pembeli. Banyak pekerja banyak ditangkap lalu dijebloskan ke penjara.

Tony Wong (54), saksi mata yang pernah ikut mendampingi Kepala Polri saat itu, Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, ke pusat-pusat penebangan kayu ilegal, menuturkan, penebangan kayu secara ilegal paling marak terjadi mulai 1998. Gejolak politik saat transisi pemerintahan dari masa Orde Baru ke Reformasi kala itu dimanfaatkan cukong atau pemilik modal dari Malaysia untuk merambah hutan di Kalbar tanpa izin.

Para cukong dari Malaysia memanfaatkan penduduk lokal, khususnya di Kalbar, untuk mengendalikan modal mereka. ”Cukong Malaysia cukup setor modal saja. Penduduk Indonesia yang bekerja mencari anak buah hingga areal untuk sasaran penebangan kayu,” kata Tony.

Praktik penebangan kayu secara ilegal, kata Tony, semakin masif saat para cukong menguasai aparat dan pemerintahaan saat itu. Bahkan, hutan di Taman Nasional Gunung Palung, Ketapang, nyaris punah karena perambahan hutan sampai ke daerah hutan lindung.

Industri kayu di Ketapang yang legal pun menjadi ikut terkena dampaknya karena tidak mampu bersaing dengan pelaku ilegal. Saat industri kayu di Kalbar booming pada 1967-1998 ada belasan industri kayu legal, saat ini tinggal satu industri.

Kayu hasil penebangan ilegal itu diangkut ke Malaysia menggunakan kapal-kapal kecil perairan Ketapang melalui daerah Temajuk, Kabupaten Sambas. Setiap hari tak kurang 60 kapal mengangkut kayu ilegal dengan nilai Rp 600 juta per kapal. Setelah tiba di Malaysia, kayu diolah menjadi berbagai produk yang bernilai tambah lebih tinggi dan dijual kembali ke sejumlah negara. ”Malaysia yang menikmati hasil kekayaan alam Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kompas pada 2001, potensi pendapatan negara dari sektor kayu hilang sekitar 4 miliar dolar AS atau Rp 40 triliun setiap tahun akibat penebangan liar. Kerugian ekonomi itu terjadi sejak era Reformasi bergulir, 1998. Hutan yang dibabat 1,8 juta hektar per tahun.

Belum tuntas

Di sisi lain, pemberantasan penebangan kayu secara ilegal belum tuntas. Dalam operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal, terdapat sejumlah orang yang ditangkap dan diadili hingga dipenjara. Namun, mereka hanyalah pekerja rendahan, seperti tukang pikul untuk sekadar bisa hidup.

Di sisi lain, pengusaha kayu ilegal yang sebenarnya justru belum tersentuh hukum hingga hari ini. Hingga sekarang mereka masuk dalam daftar pencarian orang dan tak jelas rimbanya. Banyak pihak menduga pelaku pembabatan hutan yang sesungguhnya disuruh lari agar bebas dari jeratan hukum.

Mereka justru bertransformasi dengan membentuk perusahaan baru yang bergerak dalam usaha perkebunan sawit dan tambang. Bahkan, dampaknya tidak kalah mengerikan dari dampak buruk penebangan kayu secara ilegal. Perusahaan tambang, khususnya, tidak hanya membabat hutan, tetapi juga merusak kualitas tanah yang ada sehingga lahan menjadi tidak produktif lagi.

Pengamat ekonomi dari Universitas Tanjungpura, Pontianak, Eddy Suratman, menilai, selama ini pemerintah telah abai dengan nasib rakyat.
”Konstitusi Indonesia jelas dikatakan bahwa kekayaan alam Indonesia hendaknya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, ekonomi masyarakat di daerah penebangan hutan tidak membaik dan hanya dinikmati pengusaha nakal saja,” kata Eddy.

Ia menuturkan, selama ini tidak ada ketegasan hukum terhadap pengusaha yang nakal. ”Kalau pemerintah atau aparat penegak hukum tidak bisa menindak cukong-cukong yang masih bebas berkeliaran, akan selamanya kekayaan alam Kalbar dikuras. Apalagi, mereka bertransformasi menjadi pengusaha tambang dan sawit,” katanya.

Sumber: KOMPAS, SENIN, 15 SEPTEMBER 2014

No comments:

Post a Comment