KOTAK kayu itu perlahan dibuka. Tampak dua tengkorak manusia di dalamnya, yang ditutupi kain berwarna merah. Andreas Sinko, warga Kampung Muara Tae, Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, segera membersihkan dua tengkorak itu.
Kedua tengkorak berwarna kekuningan tersebut diperkirakan berumur 200 tahun. Itulah tengkorak Galoh dan Bulu, leluhur warga Dayak Benuaq di Kampung Muara Tae. Tengkorak itu, dan sejumlah sesaji, dibawa masuk ke dalam hutan adat, pekan lalu.
Warga hendak mengadu kepada leluhur, melalui upacara sumpah adat, terkait masalah tata batas yang membuat warga terampas haknya atas tanah adat. Leluhur mereka, Galoh, adalah Raja Muara Tae yang bergelar Mangkuana 2. Bulu adalah seorang tukang mantra.
Setelah dibersihkan, kedua tengkorak diletakkan di atas meja, lalu diolesi minyak. Sumpah adat dipimpin C Galoy MP, yang hampir selama ritual terus merapal mantra. Sejumlah sesaji juga dihamparkan di atas meja, seperti telur, daging ayam, daging kerbau, dan ketan.
Dengan sumpah adat, warga meminta leluhur memecahkan masalahnya. Upacara ini diikuti sekitar 20 warga, antara lain tokoh adat, sesepuh, dan perwakilan warga. Sehari sebelum sumpah, ratusan warga menggelar gugug tautn, yang dipercaya sebagai upacara persembahan kepada dewa penghuni alam semesta dan roh leluhur.
Masalah bermunculan
Sejak tahun 1998, Muara Tae ”dikepung” perusahaan. Kawasan itu kini dikelilingi area produksi perusahaan penambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit, seperti PT Gunung Bayan, PT London Sumatera, PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP), PT Borneo Surya Mining Jaya, dan PT Kersa Gemuruh.
Masalah bermunculan. Warga merasa tanah garapannya, yang merupakan wilayah adat, dicaplok. Puncaknya, Januari 2012, sejumlah warga Muara Tae mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk melaporkan dugaan penjualan tanah adat oleh empat oknum warga Muara Ponaq. Tanah seluas 638 hektar itu dijual ke PT MWJP pada September 2011.
Saling klaim tanah berujung keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat Nomor 146.3/K.525/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah antara Muara Ponaq dan Muara Tae. SK itu menyebut lahan yang diklaim warga Muara Tae adalah wilayah Muara Ponaq.
Warga Muara Tae menggugat SK bupati itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, tetapi gagal. Adapun laporan ke Polda Kalimantan Timur kandas dan hanya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Balikpapan sebagai kasus perdata. Kasus ini tak urung membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun ke Muara Tae, November 2012.
Di lapangan, perlawanan terjadi. Beberapa kali warga mencoba menghentikan aktivitas PT MWJP dengan memblokade alat berat. Pada Agustus 2012, perwakilan warga, didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, berunjuk rasa ke DPRD Kalimantan Timur. Pada Desember 2011, mereka menggelar aksi di depan rumah dinas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
”Sudah 1.100 hektar lahan kami hilang dan sebagian ditanami sawit. Masalah kami tidak hanya itu karena PT Borneo juga mengincar 6.000 hektar wilayah kami,” kata Masrani, tokoh adat yang dulu Kepala Kampung Muara Tae, tetapi dicopot Bupati Kutai Barat.
Warga Muara Tae mengklaim tak pernah ada upaya menyelesaikan kasus ini dengan hasil yang menguntungkan. Namun, Rudianto, Kepala Kampung Muara Ponaq, menyatakan, wilayah yang diklaim sejumlah warga Muara Tae itu jelas di wilayah Ponaq.
PT MWJP, melalui Manajer Lapangan (waktu itu) Mathias, pada November 2012 pernah menyatakan, upaya mencari solusi dari perusahaan tidak ditanggapi. ”Kalau ditanya apa solusi terbaik, saya kembalikan ke warga Muara Tae,” ujarnya.
Karena semua upaya itu kandas, sumpah adat terpaksa digelar. Ini mengagetkan banyak orang sebab ritual ini sudah tidak lagi digelar selama puluhan tahun. Namun, sumpah adat itu tak melibatkan perwakilan warga Muara Ponaq, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, kepolisian, dan sejumlah pihak lain. ”Mereka tidak datang. Padahal, kami sudah mengundang mereka. Karena itu, dengan kata lain, kami menang,” ujar Petrus Asuy, tokoh adat Muara Tae.
Sumpah mengikat
Sumpah adat mengandung konsekuensi, siapa yang bersalah akan terkena peringatan dan hukuman dari leluhur. Namun, apa hukuman itu memang tidak ada yang mengetahui persis. Uniknya, sumpah adat mengikat, dalam arti jika yang bersalah adalah pihak yang menggelar, mereka juga akan terkena hukuman itu.
Karena sakral, upacara menggelar sumpah adat itu disayangkan Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat. Sabang, Kepala Bidang Upacara Presidium, mengatakan, warga Muara Tae tidak memberitahukan akan mengadakan sumpah adat.
”Saya kaget. Sebaiknya tak dilakukan. Jika ada masalah, masih bisa dibicarakan baik-baik,” ujar Sabang. Ia berharap sumpah adat tidak dipicu oleh kasus, tetapi antisipasi dari kampung agar tidak ada lagi masalah soal tapal batas pada masa mendatang.
Sumpah adat itu juga tak diakui Rudianto, Kepala Kampung Muara Ponaq. ”Sumpah adat harus dihadiri dua pihak dan disaksikan pihak terkait. Kalau hanya satu pihak, itu namanya menyumpah. Bukan sumpah adat. Saya yakin, hanya sebagian warga Muara Tae yang setuju sumpah adat,” katanya.
Kasus Muara Tae membuat Masrani lengser dari posisinya sebagai kepala kampung. Bupati Kutai Barat menunjuk Lorensus Itang sebagai penjabat kepala kampung sejak Mei 2013. Namun, Masrani aktif menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk terus bersuara.
Saat berbicara di depan warga Muara Tae sehari sebelum sumpah, yaitu sebelum memulai upacara gugug tautn, Lorensus menyinggung permasalahan tapal batas. ”Terkait tapal batas, keputusan sudah ada. Kami tak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Kalimantan Timur Margaretha Seting Beran mengutarakan, kasus Muara Tae bukan semata konflik tata batas dua kampung. ”Konflik ini timbul setelah perusahaan masuk,” katanya.
Perusahaan, lanjut Seting, mencari cara agar mendapat legalitas pejabat kampung untuk bisa memperoleh lahan. Karena Muara Tae menolak, perusahaan berusaha memakai izin dari warga kampung lain untuk bisa mendapat tanah di Muara Tae.
Ruwindrijarto, anggota Forest Watch Indonesia, mengatakan, masyarakat adat melihat hutan sebagai jati diri dan bagian kebudayaan. Mereka memanfaatkan hasil hutan untuk kehidupan, tanaman obat, dan upacara adat.
”Oleh karena itu, bagi masyarakat adat Dayak, mempertahankan hutan sama dengan mempertahankan diri sendiri. Mereka melakukan segala macam cara yang diketahuinya. Mereka juga masih memiliki cara adat,” tuturnya.
Sumber: Kompas (Lukas Adi Prasetyo)

No comments:
Post a Comment