Perdagangan lintas batas Indonesia-Malaysia di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sering bermasalah, bahkan berpotensi memicu pertikaian otoritas perbatasan dengan masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah diminta menuntaskan persoalan itu dengan membenahi aspek tata niaga.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) sejak beberapa bulan lalu memperketat pengawasan barang-barang dari dan ke Malaysia karena pintu perbatasan kerap kali menjadi celah masuknya barang ilegal gara-gara tata niaga yang karut-marut. Di sisi lain, hal itu memicu aksi protes beberapa kalangan, termasuk pengusaha dan masyarakat, karena langkah pengawasan itu dinilai berlebihan.
Camat Entikong Markus, Sabtu (20/9), menuturkan, baru-baru ini sejumlah kalangan yang terdiri dari masyarakat dan pengusaha berdemonstrasi damai di pintu lintas batas. Mereka meminta pemerintah dan otoritas perbatasan membenahi tata niaga di perbatasan sehingga warga lebih aman secara hukum berdagang dengan negara tetangga.
Meskipun demonstrasi itu merupakan aksi damai, arus lalu lintas melalui pintu perbatasan sempat tutup sekitar enam jam untuk menghindari kemungkinan kondisi yang tidak diinginkan. ”Setiap pejabat ke perbatasan selalu memberikan angin segar akan membenahi tata niaga di perbatasan. Namun, (hal itu) tidak pernah direalisasikan,” kata Markus.
Selama ini, warga sebetulnya bisa berdagang dengan Malaysia, tetapi nilainya dibatasi 600 ringgit Malaysia per bulan. Itu sesuai dengan perjanjian sosial ekonomi Malaysia-Indonesia sekitar tahun 1970 agar masyarakat perbatasan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekarang, hal itu dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi yang semakin maju. Apalagi, kebutuhan masyarakat semakin kompleks.
Seiring perkembangan waktu pula, jalur Entikong menjadi jalur yang strategis dalam perdagangan. Biaya angkut perdagangan dari Pontianak, ibu kota Kalbar, ke Entikong lebih mahal dibandingkan dari Malaysia ke Entikong. Biaya angkut bisa dihemat lebih dari 50 persen jika perdagangan mengandalkan dari Malaysia. ”Saat ini, menjual lada hasil panen masyarakat saja susah,” ujar Markus.
Saat ini, status Entikong hanya sebagai pintu lintas batas dan tidak menjadi kawasan pabean. ”Padahal, jika menjadi kawasan pabean, kawasan itu akan tumbuh. Masuk dan keluarnya barang juga lebih bisa dikontrol. Status barang legal dan tidak legal juga jelas. Sekarang, barang legal pun bisa diklaim menjadi barang ilegal,” paparnya.
Kawasan pabean Menurut Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau Syafarani Mastar, sudah saatnya Entikong menjadi kawasan pabean untuk mengurangi masalah perdagangan di perbatasan. Apalagi, pada 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dimulai. Upaya itu sudah dilakukan dengan membangun pelabuhan darat pada Februari 2014.
Namun, lahan untuk membangun pelabuhan darat itu kawasan hutan lindung. Hal itu ada di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 936 Tahun 2013 tentang Tata Ruang dan Wilayah Kalbar sehingga pembangunan terhambat. Padahal, pembangunan pelabuhan darat itu sudah beberapa minggu.
Syafarani menyebutkan, Bupati Sanggau Paolus Hadi, September ini, sudah melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, agar Entikong menjadi kawasan pabean. Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan.
Pengamat ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Eddy Suratman, juga menilai perlu pembenahan tata niaga di perbatasan. Pemerintah daerah hendaknya berupaya bersama pemerintah pusat membangun kawasan itu sebagai kawasan pabean.
Jika tata niaga dibenahi, selain meredam konflik, upaya itu juga bisa menjadikan Entikong sebagai pusat pertumbuhan di Indonesia. Jika akan dijadikan kawasan pabean, aspek yang perlu dibenahi antara lain infrastruktur di bea cukai dan imigrasi, termasuk penuntasan pembangunan pelabuhan darat.
”Jika memang pembangunan pelabuhan darat itu berbenturan dengan aturan di Kementerian Kehutanan, masih bisa didiskusikan bersama,” kata Eddy.
Sumber:
KOMPAS, SENIN, 22 SEPTEMBER 2014
Benahi Tata Niaga Perbatasan
Sudah Saatnya Entikong Menjadi Kawasan Pabean

No comments:
Post a Comment